Dugaan Korupsi CSR BI, NasDem Hormati Panggilan KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait pemanggilan salah satu anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI dalam penyelidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Ya kita ikuti proses hukum saja ya, nanti saya akan cek semuanya,” kata Saan, Minggu (28/12/2024).
Meski demikian, Saan berharap anggotanya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua anggota DPR RI memiliki akses terhadap dana CSR tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar dana CSR BI yang dapat diakses anggota DPR digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil dua anggota DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua anggota DPR RI yang diperiksa adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem. Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemeriksaan kedua legislator tersebut yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI).
Pemeriksaan ini terkait dengan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan bukti terkait kasus tersebut. Lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada Senin (16/12), serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjadi sasaran penggeledahan pada Kamis (19/12/2024).



